, , ,

Hati-hati Pakai Sound Horeg! Merusak Rumah Bisa Dipidana

by -222 Views
by

News Tutuyan – Fenomena penggunaan sound horeg dengan volume suara ekstrem kembali menuai sorotan. Selain mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, penggunaan sound system berdaya besar yang tidak terkendali ternyata dapat berujung pidana, terutama jika menimbulkan kerusakan rumah atau fasilitas milik orang lain.

Aparat penegak hukum mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan sound horeg dalam kegiatan hiburan, arak-arakan, pesta rakyat, maupun konvoi, karena dampaknya bukan hanya kebisingan, tetapi juga getaran yang berpotensi merusak bangunan.

Getaran Kuat Bisa Sebabkan Kerusakan Bangunan

Sound horeg dikenal memiliki daya bass yang sangat kuat hingga menimbulkan getaran hebat. Getaran tersebut, jika berlangsung lama atau berada dekat permukiman, dapat menyebabkan retak pada dinding rumah, plafon roboh, kaca pecah, hingga kerusakan struktur bangunan.

Sejumlah warga di berbagai daerah mengeluhkan rumah mereka mengalami kerusakan setelah dilintasi atau dijadikan lokasi kegiatan sound horeg. Kerugian material inilah yang kemudian membuka ruang proses hukum bagi pemilik atau penyelenggara sound system.

Sound Horeg
Sound Horeg

Baca juga: Viral Tahlilan Warga di Depan Rumah Jokowi, Ajudan Bilang Begini

Berpotensi Dijerat Pidana

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penggunaan sound horeg yang menyebabkan kerusakan dapat dijerat dengan pasal pidana. Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perusakan barang milik orang lain, apalagi jika dilakukan dengan unsur kesengajaan atau kelalaian.

Selain itu, penggunaan sound dengan tingkat kebisingan berlebihan juga dapat melanggar ketertiban umum. Aparat dari Kepolisian Republik Indonesia menyatakan akan menindak tegas aktivitas yang meresahkan masyarakat dan membahayakan lingkungan sekitar.

“Jika terbukti menyebabkan kerusakan atau mengganggu ketertiban umum, tentu ada konsekuensi hukum. Tidak bisa berdalih hanya untuk hiburan,” tegas seorang perwira kepolisian.

Izin Kegiatan dan Batas Kebisingan

Setiap kegiatan hiburan yang menggunakan perangkat suara seharusnya mengantongi izin dari aparat setempat. Dalam izin tersebut, biasanya diatur batas waktu, lokasi, serta tingkat kebisingan agar tidak mengganggu masyarakat.

Pemerintah daerah dan kepolisian juga mengimbau agar penyelenggara memperhatikan standar keselamatan, termasuk jarak sound system dengan rumah warga, kekuatan daya suara, dan durasi penggunaan.

Hak Warga untuk Melapor

Masyarakat yang merasa dirugikan akibat sound horeg berhak melapor kepada aparat penegak hukum atau pemerintah setempat. Laporan dapat berupa gangguan ketertiban hingga kerusakan fisik bangunan, disertai bukti seperti foto, video, atau keterangan saksi.

Langkah pelaporan ini penting agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak terus berulang di lingkungan permukiman.

Imbauan untuk Lebih Bijak

Aparat mengajak masyarakat, khususnya penyelenggara hiburan dan pemilik sound system, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab. Hiburan tidak boleh mengorbankan keselamatan, kenyamanan, dan hak orang lain.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan penggunaan sound horeg dapat dikendalikan sehingga tidak lagi menimbulkan keresahan. Masyarakat pun diingatkan, hiburan yang berlebihan hingga merusak rumah orang lain bukan sekadar pelanggaran sosial, tetapi bisa berujung pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.