, , , ,

Sopir Fortuner Angkut Solar Subsidi di Tol Jagorawi Ditangkap saat Nyabu

by -312 Views
by

News Tutuyan – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan solar subsidi yang melibatkan seorang sopir mobil Toyota Fortuner di ruas Tol Jagorawi. Tidak hanya kedapatan mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal, pelaku juga tertangkap tangan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu saat dilakukan penangkapan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Penangkapan di Ruas Tol Jagorawi

Penangkapan dilakukan saat petugas melakukan patroli dan pengawasan di Tol Jagorawi. Kecurigaan petugas muncul setelah melihat kendaraan Fortuner melaju dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi solar subsidi yang disimpan di dalam kendaraan.

Saat penggeledahan lebih lanjut, petugas juga mendapati pelaku sedang berada dalam kondisi tidak wajar.

“Petugas mencurigai perilaku pengemudi, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti BBM subsidi serta narkotika,” ungkap sumber kepolisian.

Tertangkap Tangan Sedang Nyabu

Yang mengejutkan, sopir Fortuner tersebut diketahui sedang mengonsumsi sabu saat diamankan. Dari tangan pelaku, polisi menyita alat isap (bong) beserta sisa narkotika jenis sabu.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, mengingat pelaku mengemudikan kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi dalam keadaan terpengaruh narkoba.

“Selain pelanggaran hukum, ini juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata petugas.

Sopir Fortuner
Sopir Fortuner

Baca juga: Aceh Tamiang Jadi Prioritas Pemulihan, Mendagri: Dampak Bencana Paling Berat

Modus Penyelewengan Solar Subsidi

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan modus pembelian solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Solar tersebut kemudian dikumpulkan dan diangkut untuk dijual kembali ke pihak tertentu dengan harga lebih tinggi.

Praktik ini menyebabkan kerugian negara dan menghambat distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Mobil Toyota Fortuner

  • Puluhan jeriken berisi solar subsidi

  • Alat isap sabu (bong)

  • Sisa narkotika jenis sabu

  • Beberapa peralatan pendukung pengangkutan BBM

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis. Untuk kasus penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi. Sementara untuk penyalahgunaan narkotika, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik penyelewengan solar subsidi tersebut.

Polisi Dalami Jaringan Penadah

Penyidik kini fokus mendalami asal-usul BBM subsidi serta pihak yang diduga menjadi penadah atau pembeli solar ilegal tersebut. Tidak menutup kemungkinan, kasus ini melibatkan sindikat yang telah beroperasi cukup lama.

“Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas pihak kepolisian.

Imbauan Kepolisian

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi maupun penyalahgunaan narkotika. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut berdampak luas terhadap perekonomian negara dan keselamatan publik.

Kepolisian juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM subsidi di wilayah masing-masing.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.